Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mencekal ke luar negeri terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba Saleh merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Masalah cegah dan tidak itu bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga
KPK mempertimbangkan pencekalan ke luar negeri terhadap Gazalba Saleh usai sang hakim agung mangkir alias tak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Senin, 28 November 2022. KPK pun bakal menjadwalkan ulang pemanggilan Gazalba.
Advertisement
"Kita tetap menghargai dan kita juga akan segera kita kirimkan (panggilan keduanya)," ucap Karyoto.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gazalba Saleh, hakim agung yang dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, Boyamin menyebut Gazalba Saleh bisa saja bepergian ke luar negeri dan tak kembali ke Indonesia.
"(Pencegahan ke luar negeri) itu hanya pilihan, namun untuk personil tinggi seperti Hakim Agung mestinya dilakukan cekal dikarenakan adanya kemampuan bepergian ke luar negeri," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Tersangka
KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.
Kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 miliar.
Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.
Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.
Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy.
Advertisement
13 Tersangka
Total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
Sementara 10 lainnya sudah lebih dahulu dijerat yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).